Pengurus RT dan RW mempunyai tugas:
- membantu Kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- membantu Kepala desa dalam penyediaan data kependudukan dan perizinan;
- membantu Kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan;
- membantu Kepala desa dalampembinaan dan pemberdayaan Masyarakat; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain terkait penyelenggaraan pemerintahan desa yang diberikan Kepala Desa.
Kirim Komentar