LPMDesa
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah wadah yang dibentuk sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
- Pengurus LPMD mempunyai tugas:
- menyerap aspirasi Masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa;
- menyusun rencana Pembangunan yang partisipatif;
- menggerakkan swadaya gotong-royong Masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa; dan
- ikut serta dalam pemantauan pelaksanaan pembangunan dalam lingkup Desa.
Kirim Komentar