LPMDesa

25 Oktober 2023 18:39:07

Admin Klumpit

59 Kali dibaca

  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah wadah yang dibentuk sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

 

  • Pengurus LPMD mempunyai tugas:
    1. menyerap aspirasi Masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa;
    2. menyusun rencana Pembangunan yang partisipatif;
    3. menggerakkan swadaya gotong-royong Masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa; dan
    4. ikut serta dalam pemantauan pelaksanaan pembangunan dalam lingkup Desa.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Back Next

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl Raya Santren-Klumpit Rt 0302 Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus
Desa :Klumpit
Kecamatan:Gebog
Kabupaten:Kudus
Kodepos:59333
Telepon:
Email:bklumpit@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:63
Kemarin:52
Total:33.146
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.141.27.244
Browser:Mozilla 5.0