PKK merupakan lembaga kemasyarakatan kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga.
- PKK Desa mempunyai tugas sebagai berikut:
- merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program kerja PKK sesuai dengan keadaan masyarakat;
- menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga untuk terlaksananya program kerja PKK;
- memberikan bimbingan, motivasi, dan memfasilitasi kegiatan PKK sesuai dengan kewenangannya;
- melakukan penyusunan, pelaporan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program PKK;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan gerakan PKK kepada Kepala Desa selaku pembina Tim Penggerak PKK Desa dan Camat serta TP PKK Kecamatan.
- Susunan pengurus TP PKK Desa, terdiri dari:
- ketua dijabat istri/suami Kepala Desa;
- wakil ketua dijabat istri/suami sekretaris Desa;
- sekretaris;
- bendahara; dan
- kelompok pokja
Kirim Komentar