Kec. Gebog, Kab. Kudus
Prov. Jawa Tengah
Bklumpit@gmail.com
Pembinaan kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yakni RT dan RW dilakukan setelah adanya reorganisasi masa jabatan kepengurusan RT dan RW periode 2022-2027. Hal ini sebagai wujud tanggung jawab dari Pemerintah Desa kepada LKD.
Diharapkan dengan adanya pembinaan kepada kepengurusan RT dan RW baru dapat mengerti dan memahami tentang tugas pokok dan fungsi dari RT dan RW.
Turut hadir dari Babhinsa dan Babhinkamtibmas serta dari Kecamatan Gebog sebagai narasumber dalam pembinaan ini.
Kirim Komentar