Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Kepala Desa menetapkan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa melalui Musyawaarah Desa Khusus.
BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
- kehilangan mata pencaharaian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
- tidak menerima bantuan keluarga harapan; atau
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Besaran BLT Desa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.